Maksimalkan pelaksanaan Perpres No. 16 Tahun 2018, Dinas Perikanan Ikuti Lokakarya penyusunan Rancangan Kontrak

Sendawar, diskan.kutaibaratkab.go.id. – Pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah telah diatur dengan beberapa peraturan dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan terbitnya Perpres No. 16 Tahun 2018.  Dengan terbitnya Perpres tersebut diharapkan agar proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah dapat berjalan secara tranparan, dan lebih cepat.

Peserta Lokakarya penyusunan rancangan kontrak dari Dinas Perikanan bersama dengan peserta lainnya

Terkait dengan hal tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Barat dalam upaya implementasi Perpres No. 16/2018 mengikuti kegiatan Lokakarya tata cara penyusunan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Angkatan II Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh UKPBJ Kabupaten Kutai Barat.  Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut berlangsung dari Tanggal 1 oktober sampai dengan 3 Oktober 2019 dilaksanakan di Ruang Diklat lantai III Kantor Bupati Kutai Barat.  Adapun materi yang disampaikan dalam lokakarya ini antara lain Materi Pengantar Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan  Akuntabilitas dan Transparansi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2020 melalui pemanfaatan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Rancangan Kontrak berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018. Dalam kegiatan tersebut para peserta melakukan diskusi dan pemaparan hasil diskusi latihan rancangan kontrak. Dinas Perikanan dalam kegiatan ini mengirimkan 4 orang perwakilan sehingga diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan yang telah diperoleh selama pelatihan sehingga mampu memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang jasa dilingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Barat. (jack/03/10/2019).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *