PROFILE DINAS

Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan  dan Susunan Perangkat Daerah  Kabupaten Kutai Barat (lembaran Daerah Nomor 183 Tahun 2016). Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Barat mengacu pada prioritas ke-4 Pembangunan Kabupaten Kutai Barat yaitu : Pembangunan Ekonomi Berbasis Ekonomi Kerakyatan Dan Sector Ekonomi Potensial Dalam Upaya Penciptaan Lapangan Kerja Dan Peningkatan Pendapatan Masyarakat, Dengan Tetap Memperhatikan Kelestarian Lingkungan. Untuk mendukung prioritas pembangunan tersebut maka disusunlah visi Dinas perikanan Kabupaten Kutai Barat yaitu : “TERWUJUDNYA PEMBANGUNAN PERIKANAN YANG MANDIRI DAN BERKELANJUTAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA PERIKANAN.”

Dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat maka Dinas Perikanan memiliki Susunan Organisasi sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan;
  3. Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Perikanan;
    • Seksi Pemberdayaan Usaha dan Perikanan;
    • Seksi Kemitraan Usaha dan Informasi Perikanan;
    • Seksi Pembinaan Kelembagaan Perikanan.
  4. Bidang Pengelolaan Sumberdaya dan Daya Saing Produk Perikanan;
    • Seksi Peningkatan Usaha industri Perikanan;
    • Seksi Teknologi Budidaya dan Kesehatan Ikan;
    • Seksi Pengelolaan Kawasan dan Daya Dukung Sumber Daya Perikanan.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)