Diskan.kutaibaratkab.go.id – Pemerintah melalui Dinas Perikanan menyerahkan bantuan sarana penangkapan ikan berupa perahu dan mesin ces kepada dua kelompok nelayan di wilayah Kecamatan Long Iram, Rabu, 12 Agustus 2026. Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kegiatan penangkapan ikan sekaligus mendorong peningkatan pendapatan nelayan.
Foto : Unit perahu yang diserahkan kepada Kelompok Nelayan Alan Urip Kampung Ujoh Halang
Penyerahan bantuan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kampung Ujoh Halang dan Kampung Long Iram Ilir. Kelompok Nelayan Alan Urip di Kampung Ujoh Halang menerima 8 unit perahu fiber dan 8 unit mesin ces. Sementara itu, Kelompok Nelayan Kutai Mahakam di Kampung Long Iram Ilir menerima 10 unit perahu dan 10 unit mesin ces.
Foto : Ikan hasil tangkapan Nelayan Alan Urip Kampung Ujoh Halang
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan yang diwakili Sekretaris Dinas Perikanan, Jakaria; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Berkat David Sinaga; Ketua Kelompok Nelayan Alan Urip, Selianus Tigang, beserta anggota; Ketua Kelompok Nelayan Kutai Mahakam, Ardin, beserta anggota; staf administrasi dan tim pendukung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perikanan; serta pihak penyedia barang.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pemeriksaan terhadap seluruh barang bantuan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi, jumlah, dan spesifikasi barang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Foto : Mesin ces yang diserahkan kepada Kelompok Nelayan Kutai Mahakam Kampung Long Iram Ilir
Setelah pemeriksaan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara serah terima yang memuat ketentuan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selanjutnya, pihak penyedia menyerahkan barang kepada Dinas Perikanan yang diterima oleh Sekretaris Dinas Perikanan, Jakaria.
Dinas Perikanan kemudian menyerahkan bantuan tersebut kepada kelompok nelayan penerima. Proses penyerahan kepada kelompok penerima dilaksanakan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Berkat David Sinaga.
Dalam sesi diskusi, Kepala Dinas Perikanan Leonard Yudiarto, melalui Sekretaris Dinas Perikanan Jakaria, berpesan agar kelompok nelayan dapat mengelola dan memanfaatkan bantuan secara bertanggung jawab serta mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati.
Ia menekankan bahwa sarana yang telah diberikan harus benar-benar digunakan untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan dan meningkatkan produktivitas kelompok nelayan.
“Bantuan ini diharapkan dapat dikelola dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya. Sarana yang diberikan harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan hasil tangkapan dan mendukung kegiatan usaha para nelayan,” pesannya.
Pemberian bantuan perahu dan mesin ces tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kapasitas usaha nelayan. Dengan dukungan sarana transportasi dan penangkapan yang lebih memadai, aktivitas nelayan menuju lokasi penangkapan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien. Kondisi tersebut pada akhirnya diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan hasil tangkapan dan pendapatan keluarga nelayan.
Ketua Kelompok Nelayan Alan Urip, Selianus Tigang, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang telah diterima kelompoknya. Menurutnya, bantuan perahu dan mesin ces sangat bermanfaat dalam menunjang kegiatan penangkapan ikan anggota kelompok.
Sementara itu, Ketua Kelompok Nelayan Kutai Mahakam, Ardin, juga menyampaikan harapan agar dukungan terhadap nelayan dapat terus berlanjut. Selain sarana berupa perahu dan mesin, kelompoknya berharap ke depan dapat memperoleh dukungan alat penangkapan ikan seperti pukat, jala, dan pancing.
Melalui penyaluran bantuan ini, Dinas Perikanan berharap sarana yang diberikan dapat dipelihara dengan baik, digunakan secara optimal, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi kelompok penerima. Bantuan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat produktivitas usaha perikanan tangkap dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan di Kecamatan Long Iram.
Penulis : Jakaria